BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Pencucian Uang
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang memberikan definisi pencucian uang dalam Pasal 1 angka 1
yang berbunyi sebagai berikut: “Pencucian Uang adalah perbuatan
menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan
lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut dicurigai merupakan
hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal
usul Harta Kekayaan sehinnga seolah-olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.”
Menurut Welling, money laundering adalah
proses yang satu counceals keberadaan, sumber ilegal, pendapatan, dan tahan
penyamaran bahwa pendapatan untuk membuatnya tampak sah)”.
Dapat disimpulkan bahwa Pencucian Uang adalah
kegiatan-kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seorang atau
organisasi kejahatan terhadap uang haram(uang yang berasal dari tindak kejahatan) dengan maksud
menyembunyikan asal usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang
berwenang melakukan penindakan terhadap tindak kejahatan dengan cara terutama
memasukkan uang tersebut ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga apabila
uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan itu, maka uang tersebut telah berubah
menjadi sah.
2.2
Faktor Pendorong Terjadinya Pencucian Uang
Industri perbankan merupakan sarana efektif untuk dijadikan
sumber pencucian uang dan juga sebagai mata rantai nasional dan internasional
dalam proses pencucian uang. Hal ini disebabkan sarana perbankan cukup banyak
menawarkan jasa-jasa dan instrumen dalam lalu lintas keuangan yang dapat
menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul suatu dana.
Adapun
faktor-faktornya adalah sebagai berikut:
a.
Faktor
pertama adalah globalisasi. Dalam hal ini terjadinya globalisasi memang
mengakibatkan para pelaku pencucian uang dapat memanfaatkan sistem financial
dan perbankan internasional untuk melakukan kegiatannya.
b.
Faktor
kedua adalah cepatnya perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi ini
mungkin dapat dikatakan sebagai faktor yang paling mendorong berkembangnya
pencucian uang. Perkembangan teknologi informasi seperti internet misalnya,
dapat mengakibatkan hilangnya batas-batas antar negara.
c.
Yang
ketiga adalah mengenai ketentuan kerahasiaan bank. Ketentuan ini mengakibatkan
kesulitan bagi pihak berwenang untuk menyelidiki suatu rekening yang
mereka curigai dimiliki oleh atau dengan cara yang ilegal.
d.
Faktor
keempat adalah dimungkinkannya oleh ketentuan perbankan di suatu negara untuk
seseorang dapat menyimpan dana di suatu bank dengan nama samaran atau tanpa
nama atau anonim.
e.
Faktor
kelima adalah munculnya jenis uang baru yaitu electronic money atau E-money,
yaitu sehubungan dengan maraknya electronic commerce atau ecommerce
melalui internet. Kegiatan pencucian uang yang dilakukan melalui jaringan
internet ini biasa disebut sebagai cyber-laundering.
f.
Faktor
keenam adalah karena dimungkinkannya praktek pencucian uang dengan cara yang
disebut layering atau pelapisan. Dengan cara ini, pihak yang
menyimpan dana di bank bukanlah pemilik sesungguhnya dari dana itu. Deposan tersebut
hanyalah bertindak sebagai kuasa atau pelaksana amanah dari pihak lain yang
menugasinya untuk mendepositokan uang tersebut di sebuah bank.
g.
Faktor
ketujuh, karena berlakunya ketentuan hukum berkenaan dengan kerahasiaan
hubungan antara lawyer dengan kliennya, dan antara akuntan dengan
kliennya.
h.
Faktor
kedelapan adalah karena seringkali pemerintah yang bersangkutan tidak
bersungguh-sungguh untuk memberantas praktek pencucian uang yang dilakukan
melalui sistem perbankan negara tersebut.
i.
Faktor
kesembilan adalah karena tidak adanya dikriminalisasi perbuatan pencucian uang
di sebuah negara. Dengan kata lain, negara yang bersangkutan tidak memiliki
undang-undang tentang pencucian uang yang menentukan perbuatan pencucian uang
sebagai tindak pidana.
2.3
Dampak Pencucian Uang
Masyarakat dunia internasional pada umumnya berpendapat bahwa
praktik pencucian uang yang dilakukan oleh organisasi-organisasi kejahatan dan
para penjahat mempunyai akibat yang amat merugikan. Dalam kegiatan pencucian
uang, dana yang menjadi obyek dari kegiatannya adalah uang yang diperoleh
melalui tindak kejahatan. Setelah melalui proses pencucian uang, uang tersebut
akan menjadi sedemikian “tersamar” sehingga sulit untuk dideteksi oleh pihak
yang berwenang dan sulit untuk diusut kembali ke sumbernya. Dan karena tidak
dapat diusut kembali ke sumbernya, maka para pelaku kejahatan tersebut akan
dapat dengan mudah menggunakan uang tersebut untuk mengembangkan kejahatannya,
yang akhirnya akan membawa kerugian besar pada masyarakat. Beberapa dampak
negatif dan kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan pencucian uang terhadap
masyarakat antara lain:
1.
Pencucian
uang memungkinkan para pengedar narkoba, penyeludup dan penjahat lainnya untuk
dapat memperluas kegiatan operasinya. Hal ini akan mengakibatkan meningkatnya
biaya penegakan hukum untuk memberantasnya.
2.
Kegiatan
ini mempunyai potensi untuk merongrong masyarakat keuangan sebagai akibat
demikian besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Potensi
untuk melakukan korupsi meningkat bersamaan dengan peredaran uang haram yang
sangat besar.
3.
Pencucian
uang mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak dan secara tidak langsung
merugikan para pembayar pajak yang jujur dan mengurangi kesempatan kerja yang
sah.
4.
Masuknya
uang dan dana hasil kejahatan ke dalam keuangan suatu negara telah menarik
unsur yang tidak diinginkan melalui perbatasan, menurunkan kualitas hidup, dan
meningkatkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.
5.
Pencucian
uang dapat merugikan sektor swasta yang sah (Undermining in the Legitimate
Privet sector).
6.
Pencucian
uang dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan
ekonominya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar