BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote.
Sebagai lembaga
keuangan yang berorientasi bisnis,bank juga melakukan berbagai kegiatan,seperti
telah dijelaskan sebelumnya. Sebagai lembaga keuangan,kegiatan bank sehari-hari
tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbanakan yang paling pokok
adalah membeli uang denagn cara ,menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian
menjual uang yang berhasil dihimpun dengan cara menyalurkan kembali kepada
masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit.
Dalam praktik
kegiatan bank dibedakan sesuai dengan jenis bank tersebut. Setiap jenis bank
memiliki cirri dan tugas tersendiri dalam melakukan kegiatannya,misalnya
dilihat dari segi fungsi bank yaitu antara kegiatan bank umum dengan kegiatan
bank perkreditan rakyat,jelas memiliki tugas atau kegiatan yang berbeda.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa
masalah yaitu sebagai berikut:
1.
Produk perbankan
2.
Jasa dan layanan perbankan umum
3.
Produk bank syariah
4.
Jasa dan layanan bank syariah
1.3 Metode Penulisan
Metode yang
digunakan dalam makalah ini yaitu dengan menggunakan metode Kualitatif berupa
pengambilan data-data dari sumber-sumber bacaan berupa buku pengetahuan dan
internet.
1.4 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah:
1.
Untuk mengetahui produk perbankan
2.
Untuk mengetahui pengertian jasa perbankan
3.
Untuk mengetahui layanan perbankan umun
4.
Untuk mengetahui produk bank syariah
5.
Untuk mengetahui layanan bank syariah
1.5 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan makalah ini
adalah:
1.
Dengan adanya penulisan makalah ini
maka para pembaca dapat mengetahui apa-apa saja produk perbankan.
2.
Setelah membaca makalh ini pembaca
dapat mengetahui jasa lan layanan perbankan,baik itu bank umum maupun bank
syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Produk
Perbankan
Guna menghasilkan profit dari usaha yang dilaksanakan,seperti
bank memiliki produk masing-masing yang mereka tawarkan kepada calon nasabah.
Diantara berbagai produk-produk Bank Umum adalah antara lain:
1.
Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2.
Simpanan
Tabungan (Saving deposit)
Simpanan tabungan merupakan simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapka oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan,slip penarikan,kuitansi atau kartu
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
3.
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Simpanan Deposit merupakan simpanan yang memiliki jangka
waktu tetentu (jatuh tempo). Penarikanpun dilakukan sesuai jangka waktu
tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito
berjangka,sertifikat deposito dan deposit on call.
4.
Kredit
Investasi merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan
investasi atau penanaman modal.
5.
Kredit
Modal Kerja melakukan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
6.
Kredit
Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka
memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangan.
7.
Kredit
Produktif merupakan kredit yang dapat berupa investasi,modal kerja atau perdagangan.
8.
Kredit
Konsumtif merupakan kredit yang diguanakn untuk keperluan pribadi misalnya
keperluan konsumsi,baik panagan,sandang maupun papan.
9.
Kredit
Profesi merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan professional
seperti dosen,dokter atau pengacara.[1]
2.2 Jasa
dan Layanan Perbankan Umum
Jasa bank
adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung
yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu
lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga
yang memperlancar peredaran uang serta sebagi lembaga yang memberikan jaminan
kepada nasabahnya.[2]
Semakin lengkap
jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik.
Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan banak dalam
menyediakan SDM yang handal. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan
meliputi:
1.
Kiriman Uang (Transfer)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank
termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan
kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer).
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan
adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu
cabang mendebet cabang lain mengkredit. Khusus untuk pengiriman keluar Negeri
harus melalui bank devisa.
2.
Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga) yang
berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1
(satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
3.
Inkaso (Collection)
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah
(baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap
surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang
harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada
ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti
lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke
tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di
kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
4.
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas
pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank
untuk kepentingan nasabahnya,kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan
nasabah secara bersama-sama.
Biasanya surat-surat atau barang berharga yang disimpan
dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa
box dikenal biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka
waktu penyewaan.
5.
Bank Card (Kartu kredit)
Bank Card atau lebih dikenal dengan sebutan kartu kredit
atau juga uang plastic. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat
perbelanjaan atau tenpat-tempat hiburan.
6.
Bank Notes
Merupakan jasa pertukaran valuta asing. Dalam jual beli
bank notes bank menggunakan kurs.
7.
Bank garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah
dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha
memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya engan pihak lain. Tentu
sebelum jaminan bank dikeluarkan bank telebih dahulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya.
8.
Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para
nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
9.
Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual - beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Dalam suatu
mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
-
Pembeli atau disebut juga buyer,
importer.
-
Penjual atau disebut juga seller atau
exporter
-
Bank pembuka atau disebut juga opening
bank, issuing bank
-
Bank penerus atau disebut juga advising
bank
-
Bank pembayar atau paying bank
-
Bank pengaksep atau accepting bank
-
Bank penegosiasi atau negotiating bank
-
Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak
utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
10. Cek wisata
Merupakan cek perjalanan yang biasa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran berbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel dan
supermarket. Cek wisata juga dapat digunakan sebagai hadiah kepada relasinya.
11. Menerima
setoran-setoran
Dalam hal ini bank membantu nasabah
dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain:
-
Pembayaran pajak
-
Pembayaran telepon
-
Pembayaran air
-
Pembayaran listrik
-
Pembayaran uang kuliah
12. Melayani pembayaran-pembayaran
Sama halnya seperti dalam hal menerima
setoran,bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabah
antaralain:
-
Membayar gaji/pension/honorarium
-
Pembayaran deviden
-
Pembayaran bonus/hadiah
13. Bermain di
dalam pasar modal
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di psar modal. Bank dapat berperan dalam berbagai
kegiatan seperti menjadi:
-
Penjamin emisi (underwriter)
-
Penjamin (guarantor)
-
Wali amanat (trustee)
-
Perantara perdagangan efek
(pialang/broker)
-
Perusahaan pengelola dana (investment
company)
2.3 Produk Bank Syariah
Dari berbagai
kegiatan yang dilaksanakan, maka produk perbankan Syariah yang ditawarkan
kepada masyarakat dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.
Pembiayaan
Murabahah. Murabahah bi tsaman ajil atau lebih
dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu
(keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah
keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai
pembeli.[3]
2.
Salam.
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena
itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak
sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual.[4]
Ketentuan umum Salam:
-
Pembelian hasil produksi harus
diketahui spesifikasinya secara jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan
jumlahnya. Misalnya jual beli 100 kg mangga harum manis kualitas “A” dengan
harga Rp5000 / kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
-
Apabila hasil produksi yang diterima
cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung
jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau
mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
-
Mengingat bank tidak menjadikan barang
yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka
dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga
(pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk atau rekanan. Mekanisme
seperti ini disebut dengan paralel salam.[5]
3.
Istishna.
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa
termin pembayaran. Ketentuan umum:
ü
Spesifikasi barang pesanan harus jelas
seperti jenis, macam ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati
dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya
akad.
4.
Ijarah
(Sewa-Menyewa). Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada
dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun
perbedaannya terletak pada objek transaksinya.
5.
Musyarakah.
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama
untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Ketentuan umum:
-
Semua modal disatukan untuk dijadikan
modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal
berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh
pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah
tidak boleh melakukan tindakan seperti:
-
Menggabungkan dana proyek dengan harta
pribadi.
-
Menjalankan proyek musyarakah dengan
pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
-
Memberi pinjaman kepada pihak lain.
-
Setiap pemilik modal dapat mengalihkan
penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
-
Setiap pemilik modal dianggap
mengakhiri kerjasama apabila:
·
Menarik diri dari perserikatan
·
Meninggal dunia,
·
Menjadi tidak cakap hukum
-
Biaya yang timbul dalam pelaksanaan
proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi
sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi
modal.
-
Proyek yang akan dijalankan harus
disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut
bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.[6]
6. Mudharabah. Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau
lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola
(mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.[7] Ketentuan umum:
-
Jumlah modal yang diserahkan kepada
nasabah selaku pengelola modal; harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau
barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan
secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
-
Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah
dapat diperhitungkan dengan dua cara:
·
Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue
sharing)
·
Perhitungan dari keuntungan proyek (profit
sharing)
-
Hasil usaha dibagi sesuai dengan
persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati. Bank
selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan
penyimpangan pihak nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan
penyalahgunaan dana.
-
Bank berhak melakukan pengawasan
terhadap pekerjaan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha
nasabah. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar
kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, dapat dikenakan sanksi
administrasi.
7.
Hiwalah
(alih piutang). Fasilitas ini lazim untuk membantu sup-plier mendapatkan modal
tunai agar dapat melanjutkan produksi.
8.
Rahn
(gadai). Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan
pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
-
Milik nasabah sendiri.
-
Jelas ukuran, sifat, dan nilainya
ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
-
Dapat dikuasai namun tidak boleh
dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang
tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang
digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus
bertanggungjawab.
9.
Qard
adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam
empat hal, yaitu:
-
Sebagai pinjaman talangan haji
-
Sebagai pinjaman tunai (cash
advanced) dari produk kartu kredit syariah
-
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil
-
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank
10. Wakalah (perwakilan). Wakalah dalam aplikasi
perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili
dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan
transfer uang.
11. Kafalah (Bank Garansi). Diberikan dengan tujuan untuk
menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
2.4 Jasa
Layanan Bank Syariah[8]
Bank Syari’ah memiliki peran sebagai lembaga perantara
(intermediary) antara unit-unit ekonomi
yang mengalami kelebihan dana (surplus unit) dengan unit-unit yang lain yang
mengalami kekurangan dana (deficit
unit).
Dalam Bank Syari’ah hubungan antara bank dengan
nasabahnya bukan hubungan debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan
(partnership) antara penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola dana
(mudharib). Oleh karena itu tingkat laba bank Syari’ah tidak saja berpengaruh
terhadap tingkat hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga berpengaruh
terhadap bagi hasil yan gdapat diberikan kepada nasabah penyimpan dana (Zainul
Arifin).
Untuk memenuhi kebutuhan pemodalan dan memenuhi kebutuhan
pembiayaan bank Syari’ah memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan bank
konvensional. Adapun piranti syari’ah yang digunakan untuk memenuhhi kebutuhan
bank Syari’ah dapat dibagi menjadi tiga produk, yaitu:
1.
Penyaluran
dana
Penyaluran dan bank
Syari’ah terdiri dari: jual beli, bagi hasil, pembiayaan, pinjaman dan
investasi khusus. Dalam penyaluran dana nasabah, secara gari besar produk
pembiayaan Syari’ah terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan
tujuan penggunaanya, yaitu:
-
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip
jual-beli.
-
Transaksi
pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
-
Transaksi
pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus
barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori
pertama dan kedua, tingkat keuntungan banyak ditentukan didepan dan menjadi
bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam
kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli, seperti:
murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa
(ijarah). Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan
dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk
bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di
muka. Produk perbankan yang termasuk dalam kelompok ini adalah musyarakah dan
mudharabah.
2.
Sumber
Dana
Sumber dana bank
Syari’ah terdiri dari empat jenis, yaitu: modal, titipan, investasi dan
investasi khusus. Modal titipan bisa dalam bentuk wadiah yad dhamanah yang
diteraspkan pada produk rekening giro dan wadiah amanah merupakan harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan modal investasi
diaplikasikan dalam bentuk tabungan/depositi (al-Mudharabah Mutlaqah) dan tabungan
bersyarat (al-Mudharabah Muqayyadah).
3. Jasa Perbankan
Bank Syari’ah dapat
melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan
imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa
valuta asing (al-Sharf), sewa tempat simpanan (safe deposit box), dan jasa tata
laksana administrasi dokumen (custodion).
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.2 Kesimpulan
1.
Pruduk Bank Umum dan Bank Syariah
Produk
Perbankan Umum
|
Produk
Perbankan Syariah
|
Ø
Simpana Giro
Ø
Simpanan Tabungan
Ø
Simpanan Deposito
Ø
Krdit Investasi
Ø
Krdit Modal Kerja
Ø
Kredit perdagangan
Ø
Kredit produktif
Ø
Kredit Konsumtif
Ø
Kredit profesi
|
Ø
Pembiayaan Murabahah
Ø
Salam
Ø
Istishna
Ø
Ijarah
Ø
Musyarakah
Ø
Mudharabah
Ø
Hiwalah
Ø
Rahn
Ø
Qard
Ø
Wakalah
Ø
Kafalah
|
2.
Jasa dan Layanan Bank Umum dan Bank
Syariah
Jasa dan
Layanan Bank Umum
|
Jasa dan
Layanan Bank Umum
|
ü
Kiriman unag
ü
Kliring
ü
Inkaso
ü
Safe deposit box
ü
Bank card
ü
Bank notes
ü
Bank garansi
ü
Bank draft
ü
Letter of credit
ü
Cek wisata
ü
Menerima setoran tunai
ü
Melayani pembayaran-pembayaran
ü
Bermain di dalam pasar modal
|
ü
Penyaluran dana
ü
Sumber dana
ü
Jasa perbankan
|
3.2 Saran
Dalam penulisan
makalah ini penulis menyadaraio masih banayknya terdapat kesalahn dan
kekurangan. Oleh sebab itu,penulis mengaharap kan saran dan kritik dari para
pembaca demi memperbaiki penulisan yang akan dating. Semoga malakah ini dapat
bermanfaat untuk pembaca terutama penulis.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Hartanto,
Dicki. 2012. Bank dan Lembaga Keuangan
Lain. Aswaja Pressindo, Yogyakarta
http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/18/produk-perbankan-syariah-2/
[1] Dicki Hartanto,Bank dan Keuangan lain,(Yogyakarta,aswaja
Pressindo 2012), 40
[3]
http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/18/produk-perbankan-syariah-2/
[4] Dicki Hartanto, Loc.Cit, h. 45
[5]
http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/18/produk-perbankan-syariah-2/
[6]
http://fathirghaisan.wordpress.com/2012/01/18/produk-perbankan-syariah-2/
[7] Dicki
Hartanto, Op. Cit, h. 45
[8] Ibid, h. 46
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus